Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu
'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma
adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam
bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat,
seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama. Akan tetapi, ada juga
yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari
bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores,
yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Adapun pengertian norma menurut John J.
Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala
perilaku angota masyarakat.
Sebelum membahas apa yang dimaksud dari
norma umum dalam berbisnis, ada baiknya kita membahas apa yang disebut norma.
norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang bagaimana kita harus
hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi
penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. intinya norma
adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan baik atau
buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan dilakukan.
Macam-macam
dari norma terbagi menjadi 2 yaitu: Norma umum dan Norma khusus. Norma umum
kemudian dibagi kembali menjadi 3 subpokok yaitu: Norma sopan santun, Norma
hukum dan Norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
1. Norma
Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang
khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan yang
harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah
contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi
yang khusus.
2. Norma
Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh
dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan
menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma
umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
a) Norma
Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku
dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan
Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun
atau tata krama.
b) Norma
Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat
karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia
dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan,
keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana
hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur
secara baik.
c) Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai
manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada
beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya, yaitu:
·
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal
yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun
sebagai kelompok
·
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau
diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum
merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan
apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan,
tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak
tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua
anggota dari dalam dirinya sendiri
·
Norma moral selalu menyangkut sebuah
perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai
perasaan moral (moral sense).
Norma umum dalam kaitannya hubungan
dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan
bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu
dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari
lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara
universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam,
namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai
kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya.
Di dalam praktik bisnis dikenal istilah
tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak
sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup
masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber
daya.
Unit bisnis besar yang memiliki banyak
cabang di berbagai negara diharuskan memiliki kepekaan dan kepatuhan terhadap
budaya masyarakat setempat dan hukum yang berlaku. suatu unit bisnis tidak bisa
mengabaikan hukum yang sudah ditetapkan dalam satu negara, ketika suatu
perusahaan menjalankan bisnisnya. suatu perusahaan juga diwajibkan memberikan
kontribusi bagi masyarakat dalam satu negara karena bagaimanapun norma moral
yang berlaku adalah ‘menghormati sang tuan rumah’ agar bisnis dapat berjalan
lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Etika yaitu ilmu yang mempelajari
tentang benar dan salah. Berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Ethikos”
yang artinya Adat Istiadat / Kebiasaan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia), Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak
dan kewajiban moral. Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai
yang berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai
benar dan salah yabg dianut masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995), Etika adalah
studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang
diwujudkan melaluii kehendak manusia dalam bertindak.
Jadi Etika adalah aturan mengenai
sikap atau perilaku dilingkungan kita sesuai dengan kebiasaan ditempat itu.
Termasuk sopan santun dalam bersikap atau berbicara. Etika juga di gambarkan
oleh baik atau buruknya sikap dan prilaku seseorang yang di implementasikan
pada kehidupan sehari – hari.
Ada dua macam etika yang harus kita
pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
Ø ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Ø ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
Ø ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori teori.
Ø ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis :Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA
KHUSUS dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
Ø Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
Ø Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran
Kejujuran merupakan
nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran
harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan
dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
3. Prinsip
tidak berniat jahat
Prinsip ini ada
hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat
akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip
keadilan
Perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya,
upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip
hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik
perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip
keadilan.
4. Stakeholders
Pemangku
kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait
dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu
perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait
dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak
buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak
swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat
juga dinamakan pemangku kepentingan.
Jadi stakeholder yaitu orang yang
memiliki minat maupun kepentingan di dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa
menyangkut kepentingan finansial atau kepentingan lainnya. Jika orang tersebut
terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan, baik itu dampak negatif
atau positif orang tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder.
Beberapa contoh stakeholder misalnya
seperti pegawai atau karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun
organisasi yang hanya memiliki stakeholder dan tidak memiliki shareholder
(orang yang memiliki saham), misalnya seperti Universitas. Universitas umumnya
tidak memiliki saham akan tetapi hanya memiliki stakeholder yang banyak
misalnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dsb.
Adapun Hubungan perusahaan dengan para
stakeholder akan mengalami perubahan yang dinamis siring dengan berjalannya
waktu. Adapun beberapa pakar yang mengamati terjadinya pergeseran pada bentuk
yang asalnya Inactive, menjadi Reactive lalu menjadi Proactive dan
akan menjadi Interactive. Berikut dibawah ini penjelasan pola hubungannya:
a. Inactive (Hubungan
tidak aktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat meyakini bahwa mereka dapat mengambil dan membuat keputusan secara sepihak saja, tanpa mempertimbangkan pengaruh atau dapak yang akan timbul terhadap pihak lain.
b. Reactive (Hubungan
yang reaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat cenderung untuk mempertahankan diri dan hanya bertindak saat dipaksa untuk melakukan sesuatu.
c. Proactive (Hubungan
yang proaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan cenderung untuk menantisipasi terhadap berbagai macam kepentingan para stakeholders. Hal seperti ini biasanya pihak perusahaan memiliki departemen yang berfungsi untuk melakukan identifikasi terhadap issu atau permasalahan yang menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan (stakeholder). Akan tetapi perhatian mereka dan para stakeholders hanya dipandang sebagai permasalahan yang harus di kelola, bukan dipandang sebagai sumber dari keunggulan yang kompetitif.
d. Interactive (Hubungan
yang interaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan menggunakan pendekatan bahwa pihak perusahaan perlu memiliki hubungan berkelanjutan seperti saling menghormati, saling percaya dan saling terbuka dengan para stakeholder. Dengan begitu pihak perusahaan akan menganggap bahwa memiliki hubungan yang baik dengan para stakeholders dan akan menjadi sumber keunggulan yang kompetitif bagi perusahaan.
Hubungan yang dimiliki
oleh perusahaan dengan para stakeholders dapat diharapkan bersifat Interactive.
Jadi interaksi ini nantinya dapat membantu perusahaan dalam mempelajari
ekspektasi masyarakat banyak, mengembangkan solusi dan mendapatkan dukungan
dari para stakeholders untuk menerapkan solusi yang sudah dimiliki oleh
perusahaan.
ü Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran
etika teleologi :
- Egoisme
Etis
-
Utilitarianisme
v Egoisme
Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
v Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Kriteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme
Ø Pertama,
manfaat
Ø Kedua,
manfaat terbesar
Ø Ketiga,
manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Nilai Positif Etika
Utilitarianisme
Ø Pertama,
Rasionalitas.
Ø Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ø Ketiga,
Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
Ø Pertama,
manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Ø Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan
dg akibatnya.
Ø Ketiga,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Ø Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Ø Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka
akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Ø Keenam, etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
-
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional
-
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan
atau apapun namanya
-
Orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu
2.
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan
(Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
-
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya
ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
-
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan
produktif
-
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya
tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan
bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
-
Tanggung jawab moral perusahaan
dijalankan oleh staf manajemen
-
Tanggung jawab legal tidak dapat
dipisahkan dari tanggung jawab moral
3.
Lingkup Tanggung jawab Sosial
-
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan
sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
-
Keuntungan ekonomis.
4.
Argumen yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
-
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar
Keuntungan Sebesar-besarnya
-
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan
yang membingungkan
-
Biaya Keterlibatan Sosial
-
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang
Kegiatan Sosial
5.
Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
-
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang
Semakin Berubah
-
Terbatasnya Sumber Daya Alam
-
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
-
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
-
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang
Berguna
-
Keuntungan Jangka Panjang
6.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi
profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu. Strategi yang diwujudkan melalui struktur
organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara
periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung
jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial
Dalam pahan tradisional dalam bisnis
memiliki 3 keadilan, yaitu:
A. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
B. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
C. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil
itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi,
pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para
budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.Sumber :
https://rizqiannisa.wordpress.com/2015/11/20/etika-utilitarianisme/
www.wikipedia.com
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
https://masimip.com/tech/pengertian-etika-penjelasan-etika/
http://woocara.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-norma-macam-macam-norma-fungsi-norma.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar